

Selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini, juru ukur tambang tidak bertanggung jawab akan ketepatan pengukuran yang telah dilaksanakan atau disahkan oleh juru ukur tambang sebelumnya atau pengukuran- pengukuran yang disahkan sebagai koreksi oleh juru ukur lainnya, tetapi juru ukur tersebut harus :.Juru ukur harus segera melapor kepada petugas yang bertanggung jawab atas pekerjaan penggalian apabila mendekati (tidak kurang 50meter) dari tempat- tempat yang mempunyai potensi bahaya seperti kantong-kantong air, gas-gas berbahaya, semburan batu (rock burst), dan permukaan tanah atau penyangga- penyangga yang dapat membahayakan penggalian tersebut.Juru ukur tambang bertanggung jawab untuk menunjuk atau menentukan arah dan batas-batas yang akan digali sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.Khusus untuk tambang bawah tanah juru ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berpengalaman di tambang bawah tanah dan mendapat persetujuan dari Pelaksana Inspeksi Tambang.

Hanya orang yang memiliki sertipikat juru ukur yang diakui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat diangkat menjadi juru ukur tambang.Hal mengenai peta dan juru ukur diterangkan dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pada Bagian Empat yakni menerangkan Juru Ukur Dan Peta Tambang, sebagai berikut
